Namun, kata dia, belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya.
“Karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja,” imbuh Purwo.
Perihal ganja yang cukup menarik di kalangan mahasiswa yang menjadi peserta Webinar ini, cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di dunia maya.
Hal ini juga menjadi perhatian Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir yang menerangkan secara gamblang bagaimana ganja mempunyai efek yang merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya.
Dijelaskan pula bahwa jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, adalah bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC-nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD-nya.
Dari kalangan mahasiswa memang belakangan ini sering terdengar opini untuk legalisasi ganja. Hal ini didukung pula oleh kencangnya berita dan opini yang dikampanyekan lewat media online dan sosial.
Dan BNN menolak berbagai upaya legalisasi ganja, dan diharapkan berbagai kalangan masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Ini yang kita khawatirkan, generasi muda terpapar opini yang tidak benar lewat dunia online. Itu sebabnya kita juga mengedukasi lewat dunia online untuk mencakup lebih banyak generasi muda dan milenial kita,” ujar Anjan menutup Webinar.